Senin, 14 Mei 2012

Makanan dan minuman


A) Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
1). Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga : (1) Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan. (2) Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain. (3) Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.
 Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1.      Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2.      Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3.      Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4.      Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2). Minuman Yang Dihalalkan
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
·         Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
·         Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
B). Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1.      Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2.      dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3.      Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4.      Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5.      Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.      Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
C). Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal.
 1).
  “… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
 2).
  “Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
 3).
“Dia telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
 4).
“Wahai orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)
 6).
“Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
 7).
“Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
D). Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan haram.
1). Makanan Yang Diharamkan
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan  di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
 Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1.      Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2.      Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3.      Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama.
Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
a.       Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
b.      Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
c.       Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
d.      Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
e.       Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
            2). Minuman Yang Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat   Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
             Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
1.      Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
2.      Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
3.      Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
E). Mudlarat Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
1.      Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
2.      Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
3.      Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
4.      Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
5.      Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
6.      Merusak secara jasmani dan rohani kita.
F). Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit  tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanaksaudara dari hasil haram bila dibagikan.
Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin allah memutuskan pindu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
            Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram :
1.      Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
2.      Sebaiknya makan dan minum secukupnya.
3.      Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
4.      Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5.      Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.
G. POLA MAKAN RASULULLAH
Berikut ini adalah adab makan dan minum yang dicontohkan oleh Nabi:
1.      Membaca basmalah ketika hendak makan, dan mengakhiri dengan membaca hamdalah.
Barangkali hikmah membaca basmalah dan hamdalah adalah seorang muslim selalu mengingat bahwa makanan yang disantap tidak lain adalah nikmat dan anugerah dari Allah yang Maha Lembut dan Maha Tahu. Dia akan terhindar dari sikap berlebih-lebihan dan mubadzir. Seorang muslim juga akan selalu sadar bahwa makanan bukan tujuan akhir, tapi sarana menambah kekuatan untuk menuju ketaatan kepada Allah, memakmurkan bumi dan menaburinya dengan kebaikan.
2.      Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan.
Nabi bersabda:
”Barangsiapa tertidur sedang di kedua tangannya terdapat bekas gajih, lalu ketika bangun pagi dia menderita suatu penyakit, maka hendaklah dia tidak mencela melainkan dirinya sendiri”.
Nabi sendiri jika hendak makan selalu mencuci tangan terlebih dahulu, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Nasa’i dari Aisyah ra.
3.      Menjauhi sikap berlebihan dan rakus.
Makan adalah kewajiban. Dengan makan seorang muslim memperoleh kekuatan untuk beribadah. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah ibn Umar:
”Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak yang harus kamu penuhi”.
Namun demikian kita harus ingat batasan dalam mengkonsumsi makanan, yaitu menjauhi sikap berlebihan dan rakus.
Banyak sekali dalil yang menekankan hal ini. Allah dalam surat al-A’raf ayat 31 berfirman:
”Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Dan juga di surat Thaha ayat 81:
”Makanlah diantara rezeki yang baik yang telah Kami berikan pada kalian, dan janganlah melampaui batas padanya”.
Sementara Rasulullah saw sendiri telah memerintahkan untuk mengatur waktu makan dan berpegang teguh pada etika, sebagaimana sabda Beliau:
”Kami adalah orang-orang yang tidak makan kecuali setelah lapar, dan bila makan kami tidak sampai kenyang”.
Beliau juga bersabda:
”Tidaklah anak cucu Adam mengisi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Sebenarnya beberapa suap saja sudah cukup untuk menegakkan tulang rusuknya. Kalau dia harus mengisinya, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk bernafas”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah, dan Muslim)
Maksudnya sebenarnya makanan dalam porsi minimal pun sudah cukup baginya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Imam Ahmad dan Darimi, Rasulullah saw juga bersabda:
”Makanan satu orang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan empat orang sebenarnya cukup untuk delapan orang”.
Dalam hadits lain disebutkan:
”Sesungguhnya termasuk sikap berlebih-lebihan bila kamu memakan segala sesuatu yang kamu inginkan”. (HR Ibnu Majah)
Beliau pun bersabda:
”Seorang mukmin makan dengan satu usus, sementara orang kafir makan dengan tujuh usus”. (HR. Muslim, Turmudzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)
4.      Makan dengan tiga jari.
Dengan tiga jari berarti kita telah bersikap seimbang. Sebagaimana dikatakan bahwa makan dengan lima jari menunjukkan kerakusan, sedangkan makan dengan satu atau dua jari menunjukkan kesombongan dan keangkuhan.
5.      Duduk tegak lurus saat makan dan tidak bersandar.
Rasulullah melarang seseorang makan sambil bersandar karena membahayakan kesehatan dan mengganggu pencernaan lambung.
6.      Minum dengan tiga kali tegukan. Dilakukan sambil duduk dan tidak bernafas dalam gelas.
Nabi mengajarkan minum dengan menyesap (minum air dengan menempelkan bibir ke air), bernafas di luar gelas serta tidak minum dengan cara menenggak. Maksudnya adalah mencegah masuknya udara ke dalam lambung.
Ubay bin Ka’ab berkata:
”Nabi saw tidak pernah meniup makanan dan minuman, tidak bernafas di dalam wadah. Bahkan beliau melarang meniup makanan dan minuman.”
Nabi saw biasa minum dengan tiga kali teguk, sambil bernafas di antara tiga kali tegukan di luar gelas dan bukan di dalamnya.
Diriwayatkan dari Anas ra bahwa Rasulullah saw bernafas tiga kali saat minum. Beliau bersabda:
”Sungguh, ini lebih mengenyangkan, menyembuhkan, dan menyegarkan”. (HR Bukhari dan Muslim)
Anas juga berkata:
”Rasulullah saw telah melarang minum sambil berdiri”. (HR Muslim)
Ibnu Abbas menambahkan:
”Rasulullah saw telah melarang minum dari mulut poci”. (HR Bukhori dan Ibnu Majah)
7.      Mendahulukan makan buah-buahan sebelum makan daging (makanan utama).
Hal ini sebagai upaya untuk mengikuti apa yang dilakukan para penghuni surga. Dalilnya adalah Qur’an surat al-Waqi’ah ayat 20-21:
”Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan”.
8.      Menutup makanan dan minuman di atas meja.
Nabi mewajibkan menutup makanan untuk melindunginya dari pencemaran, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi saw.:
”Tutuplah bejana”. (HR. Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan:
”Tutuplah makanan dan minuman”.
Rasulullah saw bersabda:
”Tutuplah wadah tempat makanan dan minuman, karena dalam satu tahun ada satu malam yang di malam itu turun wabah dari langit. Wabah itu tidak menjumpai wadah yang terbuka melainkan akan ada sebagian dari wabah itu yang mengenai wadah itu”.
9.      Mencuci mulut (berkumur) sebelum dan setelah makan.
Hal ini dimaksudkan untuk membersihkan gigi dari sisa makanan dan bakteri. Secara khusus beliau menekankan pentingnya berkumur setelah minum susu:
”Berkumurlah kalian setelah minum susu, karena di dalamnya mengandung lemak”. (HR. Ibnu Majah)
10.  Suplemen makanan terbaik adalah madu.
Rumah Nabi tidak pernah kehabisan madu. Nabi juga menganjurkan untuk meminum madu secara teratur. Nabi bersabda:
”Hendaklah kalian meminum madu”.
Adapun Nabi mengajarkan bahwa cara terbaik meminum madu adalah dengan melarutkan satu sendok madu dengan air yang tidak dingin dan diaduk dengan baik.
11.  Tidak memasukkan makanan pada makanan.
Ada dua pendapat mengenai maksud dari memasukkan makanan pada makanan. Pendapat pertama adalah kita dilarang makan kecuali setelah dua jam dari waktu makan berat. Pendapat kedua adalah kita dilarang menyuap makanan ke dalam mulut pada saat masih ada makanan di dalamnya. Dunia kedokteran modern membuktikan bahwa kedua hal tersebut memang berdampak negatif pada kesehatan.
12.  Menjilati jari dan tempat makan.
Menjilati tempat bekas makan akan sangat membantu pencernaan. Rasulullah saw sendiri menjilati jemari beliau setelah makan. Beliau bersabda:
”Apabila salah seorang di antara kalian selesai makan, hendaklah dia tidak membersihkan tangannya sehingga menjilatinya”. (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad, Tabrani)
Hal itu menunjukkan adanya perintah untuk tidak meninggalkan sisa makanan di tempat makan. Juga diriwayatkan Turmudzi dengan lafaz:
”Barangsiapa makan di piring, lalu ia menjilatinya, maka piring itu akan memohonkan ampun untuknya”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad)
13.  Nabi melarang menggabungkan antara susudan ikan, cuka dan susu, cuka dan ikan, buah dan
susu, cuka dan nasi, delima dengan tepung, kubis (kol) dengan ikan, bawang putih dengan bawang merah, makanan lama dengan makanan baru, makanan asam dengan makanan pedas, makanan panas dengan makanan dingin.
14.  Tidak tidur setelah makan.
Nabi menganjurkan seseorang berjalan-jalan setelah makan malam. Tapi bisa juga digantikan oleh shalat. Hal ini dimaksudkan agar makanan yang dikonsumsi masuk lambung dengan tepat sehingga bisa dicerna dengan baik. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi saw bersabda:
”Cairkan makanan kalian dengan berdzikir kepada Allah yang Mahatinggi dan shalat, serta janganlah kalian tidur setelah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras”. (HR. Abu Naim dengan sanad dha’if)
Diriwayatkan dari Anas dengan status marfu’:
”Makan malamlah sekalipun hanya dengan kurma kering (yang rusak), karena meninggalkan makan malam dapat mempercepat penuaan”.
15.  Makan bersama-sama dan tidak sendiri-sendiri.
Hal ini menyebarkan sekaligus menciptakan nuansa penuh kasih sayang dan rasa saling mencintai yang tentunya akan memberi nilai positif bagi selera makan.
16.  Makan sambil berbincang dan tidak diam.
Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana rileks dan menyenangkan saat makan.
17.  Menghormati budaya dan tradisi makan yang ada di tempat kita makan. Dilarang menghina
atau membenci makanan, sekalipun makanan itu di luar kebiasaan kita
18. Bersikap lembut terhadap orang sakit dengan tidak memaksakan makanan tertentu.
19. Menjaga perasaan orang lain dengan tidak membelakangi posisi mereka. Hal ini bias
menyebabkan terganggunya selera makan orang tersebut.
20. Tidak mengkonsumsi makanan yang terlalu panas dan minuman yang terlalu dingin.
























REFERENSI

Firman. 2009. Hukum islam tentang makanan dan minuman. http://firmanazka.blogspot.com. Last update 26 april. 2012 pukul 06.49
Thibbun Nabawi. 2011. Pola makan rasulullah. http://www.thibbun.com/thibbun-nabawi/pola-makan-rasulullah.html. Last update 26 april. 2012 pukul 09.44

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar