A) Pengertian Makanan dan Minuman
Halal
Pada
prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk
dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam
Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap benda di permukaan
bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara
syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang
hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan
maupun untuk tempat duduk.
Segala
jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan
dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan
makanan yang halal dan baik. Makanan
“halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang
bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi. Makanan yang enak dan lezat belum
tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan
tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal
bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging
yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan
halal dari segi jenis ada tiga : (1) Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan. (2) Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan
lain-lain. (3) Berupa hasil bumi yang lain
seperti garam semua.
Makanan yang halal dari usaha yang
diperolehnya, yaitu :
1. Halal
makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja
sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2. Halal
makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal ,
tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3. Halal
makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan,
wasiat, dll.
4. Halal
makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan
(ghoniyah).
2).
Minuman Yang Dihalalkan
Segala
jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali
ada larangan yang mengharamkan dari
Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman
halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
·
Halal minuman yang dihasilkan oleh
hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
·
Halal minuman yang dihasilkan oleh
tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice
avokad, dll.
B). Manfaat Makanan Dan Minuman
Dihalalkan
Makanan
dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu
sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila
makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna
untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat
membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun
uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi.
Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan
hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak
barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang
banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara
beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1. Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2. dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3. Mendapat
perlindungan dari Allah SWT,
4. Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5. Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6. Rezeki
yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
C). Dalil Naqli tentang Makanan dan
Minuman Halal.
1).
“… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam
kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya
adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang
diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih
sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2).
“Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari
apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah
yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3).
“Dia
telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan
sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu
menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4).
“Wahai
orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian
dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu
mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)
6).
“Sesungguhnya
Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya
doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan,
niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
7).
“Maka
makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS.
An Nahl :114)
D). Pengertian Makanan dan Minuman
Haram
Banyak
terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja
sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang
halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala
cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang
bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan
Hadist tentang pengertian halal dan haram.
1).
Makanan Yang Diharamkan
Makanan
yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak
terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat
dibagi dua macam :
a).
Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai.
Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1.
Berupa hewani yaitu haramnya suatu
makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah
hewan itu, nanah dll.
2.
Berupa nabati (tumbuhan), yaitu
haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja,
buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah
bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan
banyak kerugiannya.
3.
Benda yang berasal dari perut bumi,
apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti
timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b).
Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama.
Haram
sababi banyak macamnya, yaitu :
a.
Makanan haram yang diperoleh dari
usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
b.
Makanan haram yang diperoleh dari
hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
c.
Hasil haram karena menjual makanan
dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan
minuman.
d.
Hasil haram karena telah membungakan
dengan riba, yaitu menggandakan uang.
e.
Hasil memakan harta anak yatim
dengan boros / tidak benar.
2).
Minuman Yang Diharamkan
Pada
prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada
ayat Al Qur”an dan Hadist yang
mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah,
malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
1. Berupa
hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah
kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan
lain-lain.
2. Berupa
nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape
bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
3. Berupa
berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus,
dan lainnya yang membahayakan.
E).
Mudlarat Makanan dan Minuman Haram
Makanan
dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudlarat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun
tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan
juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari
perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga
yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah
bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan
keluarga sanak familinya.
Ada
beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
1. Doa
yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
2. Uangnya
banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
3. Rezeki
yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
4. Nama
baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
5. Berdosa,
karena telaha malanggar aturan Allah
6. Merusak
secara jasmani dan rohani kita.
F). Menerapkan Ketentuan Makan dan
Minuman Halal dan Haram
Banyaknya
makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit tapi barokah karena halal, itu jauh lebih
baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanaksaudara dari hasil haram bila dibagikan.
Kita
sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu
beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin
allah memutuskan pindu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap
kita terhadap makanan dan minuman haram :
1. Hendaknya
tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram
2. Sebaiknya
makan dan minum secukupnya.
3. Menghindari
makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.
4. Menghindari
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5. Menghindari
perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.
G. POLA MAKAN RASULULLAH
Berikut ini adalah adab makan dan
minum yang dicontohkan oleh Nabi:
1. Membaca
basmalah ketika hendak makan, dan mengakhiri dengan membaca hamdalah.
Barangkali
hikmah membaca basmalah dan hamdalah adalah seorang muslim selalu mengingat
bahwa makanan yang disantap tidak lain adalah nikmat dan anugerah dari Allah
yang Maha Lembut dan Maha Tahu. Dia akan terhindar dari sikap berlebih-lebihan
dan mubadzir. Seorang muslim juga akan selalu sadar bahwa makanan bukan tujuan
akhir, tapi sarana menambah kekuatan untuk menuju ketaatan kepada Allah,
memakmurkan bumi dan menaburinya dengan kebaikan.
2. Mencuci
tangan sebelum dan sesudah makan.
Nabi
bersabda:
”Barangsiapa
tertidur sedang di kedua tangannya terdapat bekas gajih, lalu ketika bangun
pagi dia menderita suatu penyakit, maka hendaklah dia tidak mencela melainkan
dirinya sendiri”.
Nabi sendiri jika hendak makan selalu mencuci tangan terlebih dahulu, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Nasa’i dari Aisyah ra.
Nabi sendiri jika hendak makan selalu mencuci tangan terlebih dahulu, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Nasa’i dari Aisyah ra.
3. Menjauhi
sikap berlebihan dan rakus.
Makan
adalah kewajiban. Dengan makan seorang muslim memperoleh kekuatan untuk
beribadah. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah
ibn Umar:
”Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak yang harus kamu penuhi”.
”Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak yang harus kamu penuhi”.
Namun
demikian kita harus ingat batasan dalam mengkonsumsi makanan, yaitu menjauhi
sikap berlebihan dan rakus.
Banyak
sekali dalil yang menekankan hal ini. Allah dalam surat al-A’raf ayat 31
berfirman:
”Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
”Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Dan
juga di surat Thaha ayat 81:
”Makanlah
diantara rezeki yang baik yang telah Kami berikan pada kalian, dan janganlah
melampaui batas padanya”.
Sementara
Rasulullah saw sendiri telah memerintahkan untuk mengatur waktu makan dan
berpegang teguh pada etika, sebagaimana sabda Beliau:
”Kami
adalah orang-orang yang tidak makan kecuali setelah lapar, dan bila makan kami
tidak sampai kenyang”.
Beliau
juga bersabda:
”Tidaklah
anak cucu Adam mengisi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Sebenarnya
beberapa suap saja sudah cukup untuk menegakkan tulang rusuknya. Kalau dia
harus mengisinya, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan
sepertiga lagi untuk bernafas”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah, dan Muslim)
Maksudnya
sebenarnya makanan dalam porsi minimal pun sudah cukup baginya untuk memenuhi
kebutuhan pokoknya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim,
Ibnu Majah, Imam Ahmad dan Darimi, Rasulullah saw juga bersabda:
”Makanan
satu orang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang,
dan makanan empat orang sebenarnya cukup untuk delapan orang”.
Dalam
hadits lain disebutkan:
”Sesungguhnya
termasuk sikap berlebih-lebihan bila kamu memakan segala sesuatu yang kamu
inginkan”. (HR Ibnu Majah)
Beliau
pun bersabda:
”Seorang
mukmin makan dengan satu usus, sementara orang kafir makan dengan tujuh usus”.
(HR. Muslim, Turmudzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)
4. Makan
dengan tiga jari.
Dengan
tiga jari berarti kita telah bersikap seimbang. Sebagaimana dikatakan bahwa
makan dengan lima jari menunjukkan kerakusan, sedangkan makan dengan satu atau
dua jari menunjukkan kesombongan dan keangkuhan.
5. Duduk
tegak lurus saat makan dan tidak bersandar.
Rasulullah
melarang seseorang makan sambil bersandar karena membahayakan kesehatan dan
mengganggu pencernaan lambung.
6. Minum
dengan tiga kali tegukan. Dilakukan sambil duduk dan tidak bernafas dalam
gelas.
Nabi
mengajarkan minum dengan menyesap (minum air dengan menempelkan bibir ke air),
bernafas di luar gelas serta tidak minum dengan cara menenggak. Maksudnya
adalah mencegah masuknya udara ke dalam lambung.
Ubay
bin Ka’ab berkata:
”Nabi
saw tidak pernah meniup makanan dan minuman, tidak bernafas di dalam wadah.
Bahkan beliau melarang meniup makanan dan minuman.”
Nabi
saw biasa minum dengan tiga kali teguk, sambil bernafas di antara tiga kali
tegukan di luar gelas dan bukan di dalamnya.
Diriwayatkan
dari Anas ra bahwa Rasulullah saw bernafas tiga kali saat minum. Beliau
bersabda:
”Sungguh, ini lebih mengenyangkan, menyembuhkan, dan menyegarkan”. (HR Bukhari dan Muslim)
Anas juga berkata:
”Sungguh, ini lebih mengenyangkan, menyembuhkan, dan menyegarkan”. (HR Bukhari dan Muslim)
Anas juga berkata:
”Rasulullah
saw telah melarang minum sambil berdiri”. (HR Muslim)
Ibnu Abbas menambahkan:
Ibnu Abbas menambahkan:
”Rasulullah
saw telah melarang minum dari mulut poci”. (HR Bukhori dan Ibnu Majah)
7. Mendahulukan
makan buah-buahan sebelum makan daging (makanan utama).
Hal
ini sebagai upaya untuk mengikuti apa yang dilakukan para penghuni surga.
Dalilnya adalah Qur’an surat al-Waqi’ah ayat 20-21:
”Dan
buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka
inginkan”.
8. Menutup
makanan dan minuman di atas meja.
Nabi
mewajibkan menutup makanan untuk melindunginya dari pencemaran, sebagaimana dinyatakan
dalam hadits Nabi saw.:
”Tutuplah
bejana”. (HR. Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan:
Dalam riwayat Bukhari disebutkan:
”Tutuplah
makanan dan minuman”.
Rasulullah
saw bersabda:
”Tutuplah
wadah tempat makanan dan minuman, karena dalam satu tahun ada satu malam yang
di malam itu turun wabah dari langit. Wabah itu tidak menjumpai wadah yang
terbuka melainkan akan ada sebagian dari wabah itu yang mengenai wadah itu”.
9. Mencuci
mulut (berkumur) sebelum dan setelah makan.
Hal
ini dimaksudkan untuk membersihkan gigi dari sisa makanan dan bakteri. Secara
khusus beliau menekankan pentingnya berkumur setelah minum susu:
”Berkumurlah kalian setelah minum susu, karena di dalamnya mengandung lemak”. (HR. Ibnu Majah)
”Berkumurlah kalian setelah minum susu, karena di dalamnya mengandung lemak”. (HR. Ibnu Majah)
10. Suplemen
makanan terbaik adalah madu.
Rumah
Nabi tidak pernah kehabisan madu. Nabi juga menganjurkan untuk meminum madu
secara teratur. Nabi bersabda:
”Hendaklah
kalian meminum madu”.
Adapun Nabi mengajarkan bahwa cara terbaik meminum madu adalah dengan melarutkan satu sendok madu dengan air yang tidak dingin dan diaduk dengan baik.
Adapun Nabi mengajarkan bahwa cara terbaik meminum madu adalah dengan melarutkan satu sendok madu dengan air yang tidak dingin dan diaduk dengan baik.
11. Tidak
memasukkan makanan pada makanan.
Ada
dua pendapat mengenai maksud dari memasukkan makanan pada makanan. Pendapat
pertama adalah kita dilarang makan kecuali setelah dua jam dari waktu makan
berat. Pendapat kedua adalah kita dilarang menyuap makanan ke dalam mulut pada
saat masih ada makanan di dalamnya. Dunia kedokteran modern membuktikan bahwa
kedua hal tersebut memang berdampak negatif pada kesehatan.
12. Menjilati
jari dan tempat makan.
Menjilati
tempat bekas makan akan sangat membantu pencernaan. Rasulullah saw sendiri
menjilati jemari beliau setelah makan. Beliau bersabda:
”Apabila salah seorang di antara kalian selesai makan, hendaklah dia tidak membersihkan tangannya sehingga menjilatinya”. (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad, Tabrani)
Hal itu menunjukkan adanya perintah untuk tidak meninggalkan sisa makanan di tempat makan. Juga diriwayatkan Turmudzi dengan lafaz:
”Barangsiapa makan di piring, lalu ia menjilatinya, maka piring itu akan memohonkan ampun untuknya”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad)
”Apabila salah seorang di antara kalian selesai makan, hendaklah dia tidak membersihkan tangannya sehingga menjilatinya”. (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad, Tabrani)
Hal itu menunjukkan adanya perintah untuk tidak meninggalkan sisa makanan di tempat makan. Juga diriwayatkan Turmudzi dengan lafaz:
”Barangsiapa makan di piring, lalu ia menjilatinya, maka piring itu akan memohonkan ampun untuknya”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah, Ahmad)
13. Nabi
melarang menggabungkan antara susudan ikan, cuka dan susu, cuka dan ikan, buah
dan
susu,
cuka dan nasi, delima dengan tepung, kubis (kol) dengan ikan, bawang putih
dengan bawang merah, makanan lama dengan makanan baru, makanan asam dengan
makanan pedas, makanan panas dengan makanan dingin.
14. Tidak
tidur setelah makan.
Nabi
menganjurkan seseorang berjalan-jalan setelah makan malam. Tapi bisa juga digantikan
oleh shalat. Hal ini dimaksudkan agar makanan yang dikonsumsi masuk lambung
dengan tepat sehingga bisa dicerna dengan baik. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa
Nabi saw bersabda:
”Cairkan makanan kalian dengan berdzikir kepada Allah yang Mahatinggi dan shalat, serta janganlah kalian tidur setelah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras”. (HR. Abu Naim dengan sanad dha’if)
Diriwayatkan dari Anas dengan status marfu’:
”Makan malamlah sekalipun hanya dengan kurma kering (yang rusak), karena meninggalkan makan malam dapat mempercepat penuaan”.
”Cairkan makanan kalian dengan berdzikir kepada Allah yang Mahatinggi dan shalat, serta janganlah kalian tidur setelah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras”. (HR. Abu Naim dengan sanad dha’if)
Diriwayatkan dari Anas dengan status marfu’:
”Makan malamlah sekalipun hanya dengan kurma kering (yang rusak), karena meninggalkan makan malam dapat mempercepat penuaan”.
15. Makan
bersama-sama dan tidak sendiri-sendiri.
Hal
ini menyebarkan sekaligus menciptakan nuansa penuh kasih sayang dan rasa saling
mencintai yang tentunya akan memberi nilai positif bagi selera makan.
16. Makan
sambil berbincang dan tidak diam.
Hal
ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana rileks dan menyenangkan saat makan.
17. Menghormati
budaya dan tradisi makan yang ada di tempat kita makan. Dilarang menghina
atau
membenci makanan, sekalipun makanan itu di luar kebiasaan kita
18.
Bersikap lembut terhadap orang sakit dengan tidak memaksakan makanan tertentu.
19.
Menjaga perasaan orang lain dengan tidak membelakangi posisi mereka. Hal ini
bias
menyebabkan
terganggunya selera makan orang tersebut.
20. Tidak mengkonsumsi makanan yang
terlalu panas dan minuman yang terlalu dingin.
REFERENSI
Firman.
2009. Hukum islam tentang makanan dan
minuman. http://firmanazka.blogspot.com. Last update 26 april. 2012 pukul
06.49
Thibbun Nabawi.
2011. Pola makan rasulullah. http://www.thibbun.com/thibbun-nabawi/pola-makan-rasulullah.html. Last
update 26 april. 2012 pukul 09.44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar